Di Ruang Sidang, Bharada E Berlutut Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Oktober 2022 12:10 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar hari ini, Selasa (25/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini berupa pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, ada 12 saksi yang dihadirkan, antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak. Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Bharada E yang duduk bersama pengacaranya itu, secara mengejutkan mendatangi langsung kedua orang tua Brigadir J yang duduk di kursi saksi. Di hadapan ibu dan ayah Brigadir J, Bharada E berlutut dan meminta maaf. Sebagaimana diketahui, Bharada E pada persidangan Selasa (18/10) lalu, juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J. Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya. Diketahui sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.