Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Hakim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Oktober 2022 13:34 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk ditolak seluruhnya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10). Selanjutnya, Majelis Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Putri dinyatakan mengetahui rencana pembunuhan, namun tidak berbuat apa-apa. Atas perbuatannya itu, Putri didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.