Kakaknya Tewas Dibunuh, Putri, Ajudan hingga ART Kompak Blokir Nomor Adik Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 November 2022 14:54 WIB
Jakarta, MI - Mahareza Rizky Hutabarat adik kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengaku setelah peristiwa penembakan Yosua para ajudan, asisten rumah tangga (ART) hingga Putri Candrawathi kompak memblokir nomor Whatsapp miliknya. "Pernah hubungi tapi nomor saya diblok," kata Reza saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (2/11). "Siapa yang Saudara telepon?" tanya jaksa. Reza menjelaskan usai dimakamkan dirinya sempat mencoba menghubungi Putri Candrawathi dan ajudan Sambo, namun tak bisa. Bahkan, para pekerja dirumah Sambo pun tak ada yang bisa dihubungi. "Damson sekuriti Sambo blok saya, Matius sekuriti Sambo blok saya, Romer Adzan Romer ajudan juga blok saya, saya minta nomor Dedi, saya juga diblok, sama saya sempat chat Bu Putri "selamat siang ibu mohon izin" ternyata di blok juga," jawab Reza. "Apa itu yang nge-blok teman almarhum?" tanya jaksa lagi. "Ya yang kerja sama ibu PC," jawab Reza. Lebih lanjut, Reza tidak mengetahui kapan dia diblok dengan orang tersebut. Namun yang jelas, saat dia hubungi setelah Yosua meninggal, nomor orang-orang itu tidak bisa dihubunginya. "Nggak tahu kapan blok, tapi pas coba hubungi nggak bisa," ucap Reza. "Mereka sempat saya lihat masih pakai profil. Terus setelah kejadian dan pemakaman nggak ada profil dan chat ceklis satu," sambungnya. Ia juga pernah menghubungi Ricky Rizal. Tapi, sama dengan yang lainnya tak bisa dihubungi. "Pernah hubungi Ricky Rizal gitu juga centang 1. tidak ada profil juga. Pernah telepon juga tapi nggak berdering," ungkap Reza. Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.