Bripka RR ke Orang Tua Yosua: Maaf Atas Kebodohan dan Ketidaktahuan Saya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 November 2022 15:58 WIB
Jakarta, MI - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Yosua. Ia juga menyampaikan dukacita atas tewasnya Brigadir J. Hal itu disampaikan Bripka RR dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11). "Saya ingin sampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya rekan saya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," kata Ricky Rizal dalam persidangan di PN Jakarta selatan, Rabu (2/11). "Saya berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ungkapnya. Dalam kasus ini, Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Atas perbuatannya itu, Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.