Besok Bharada E Siap Bertemu Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 November 2022 16:31 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku siap untuk bertemu terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (7/11). Diketahui, sidang ketiga Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rencananya akan digabung. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menggabungkan sidang Eliezer dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat dan Ricky. "Kita prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR). Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11). Ronny juga menyatakan, bahwa kliennya itu siap bertemu dengan Ricky dan Kuat Ma'ruf. "Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR dan Kuat Ma'ruf," ungkapnya. Sebelumnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyebut sidang Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabung pada Senin besok. "Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan kita akan sidang dua kali yaitu hari Senin dan hari Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," kata Wahyu Iman Santosa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11). Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sebagai informasi, dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hanya Bharada E yang menyandang status justice collaborator.