Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini
Rekha Anstarida
Diperbarui
21 November 2022 08:12 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma'ruf kembali digelar hari ini, Senin (21/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tiga terdakwa ini akan dilaksanakan bersamaan di ruang sidang utama, mulai pukul 09.30 WIB. Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB