Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 November 2022 08:12 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma'ruf kembali digelar hari ini, Senin (21/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tiga terdakwa ini akan dilaksanakan bersamaan di ruang sidang utama, mulai pukul 09.30 WIB. Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.