Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Waskita Karya 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 November 2022 03:24 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk, pada Jum'at (25/11) kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 4 orang sebagai saksi "Saksi INP merupakan Karyawan Divisi Infrastruktur I pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, saksi Y merupakan Karyawan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, saksi FA merupakan Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan saksi AW merupakan Vice President Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk," jelas Ketut dalam keterangannya, dikutip pada, Sabtu (26/11). Ketut menegaskan, pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut," pungkasnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dan/atau penyelewengan pada penggunaan dana Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Ketujuh orang tersebut adalah Jarot Subana (JS) selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Waskita Beton Precast, dan Mischa Hasnaeni Moen (MHM) alias wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. Kemudian, tersangka atas nama Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020. Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.