Kejagung Bakal Periksa Dirut Waskita Karya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Desember 2022 10:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya ihwal kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,5 triliun itu. “Kalau itu (pemeriksaan Dirut) masih berkembang, baru satu tersangka, masih ada perkembangan, kan ga mungkin sendiri pelakunya. Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Andriansyah, Jum'at (9/12). Febrie juga mengatakan bahwa pihaknya terus akan memeriksa siapa saja yang terlibat dan bisa menjadi alat bukti terkait dengan kasus ini. “Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti kan pasti diperiksa,” pungkasnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang, yaitu berinisial BR (Bambang Rianto). Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022. Adapun peranan tersangka, yaitu secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Waskita Karya