Saksi Ahli Kuat Ma'ruf Sebut Tak Semua Orang di TKP Berarti Ikut Serta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Januari 2023 13:49 WIB
Jakarta, MI - Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan itu berarti ikut serta. Hal itu disampaikan Arif saat hadir menjadi ahli meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1). Awalnya, tim kuasa hukum Kuat meminta Arif menjelaskan soal penyertaan di Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dikaitkan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. Setelah itu, Arif pun menjelaskan hal tersebut. Ia menyebut penyertaan itu terjadi karena adanya kesengajaan atau kesepahaman antara pelaku satu dan pelaku lainnya untuk mewujudkan suatu kejahatan, yang disebut sebagai 'meeting of mind'. Arif mengatakan, meeting of mind itu adalah kesepahaman kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan. Pengacara Kuat lantas bertanya apakah seseorang bisa dijerat pasal keikutsertaan apabila berada di TKP tanpa ada meeting of mind. Arif pun menjawab tidak semua orang yang berada di TKP kejahatan itu berarti turut serta. "Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya pengacara Kuat Ma'ruf. "Tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta. Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama tidak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud," jelas Arif. “Kalau itu ada kesepahaman yang sama dengan orang yang ada di situ berarti ada meeting of mind-nya, berarti dia turut serta. Tetapi kalau tidak ada, berarti tidak ada keturutsertaan. Itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambungnya. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.