Fakta-fakta Kombes Yulius yang Ditangkap Nyabu di Hotel Jakut

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Januari 2023 13:08 WIB
Jakarta, MI - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) sore. Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), yang dirangkum monitorindonesia.com. 1. Ditangkap bersama perempuan Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) sore di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara. Dia diamankan bersama seorang perempuan berinisial R. Keduanya telah menginap di hotel sejak Kamis (5/1) kemarin. “(Ditangkap) sama seorang wanita, itu temannya saja,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1). 2. Barang bukti sabu disita Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan bong atau alat isap sabu. “(Barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” ungkapnya. 3. Tes urine positif narkoba Hasil tes urine Kombes Yulius dinyatakan positif narkoba. “Tes urinenya positif. Positif metamfetamin dan amfetamin,” kata Mukti. 4. Anggota Baharkam Mabes Polri Kombes Yulius merupakan anggota Baharkam Mabes Polri. “Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1). Meski demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih detail soal jabatan yang diemban oleh Kombes YBK di Baharkam Polri. Zulpan juga mengatakan bahwa Kombes YBK sebelumnya bertugas sebagai Dirpolair Polda Papua. “Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” ungkapnya. 5. Status Kombes Yulius ditetapkan dalam 3x24 jam Saat ini keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun status hukum Kombes Yulius akan ditentukan dalam waktu 3×24 jam ke depan. “Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” ujarnya. 6. Tak terkait kasus Teddy Minahasa Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. “Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. 7. Terancam dipecat Kombes Yulius terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. “Proses pidana dan copot,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (8/1). Dedi mengatakan sidang etik terhadap Kombes Yulius akan dilakukan, setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ungkapnya.