Perppu Cipta Kerja Telanjangi Putusan MK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Januari 2023 12:46 WIB
Jakarta, MI - Kader Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai, terbitnya Perppu Cipta Kerja secara langsung menelanjangi putusan MK. Pasalnya, kalimat ‘silahkan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)’ menjadi narasi yang masif dilontarkan DPR dan Pemerintah saat sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Akhirnya UU itu betul-betul digugat ke MK, lalu MK menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional. Salah satunya karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik. Namun akhirnya, pada Desember 2022 kemarin, Presiden Jokowi malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu ini secara otomatis menghidupkan kembali UU yang telah dinyakan inkonstitusional oleh MK. Kata pemerintah, alasan dileluarkannya Perppu karena situasi sedang mendesak. Situasi ekonomi sedang berada dalam ketidak pastian. “MK itu sebenarnya saluran untuk menghindari terjadinya demonstrasi bahkan ‘konflik sosial’ karena masyarakat menolak lahirnya UU tertentu, tidak terima hasil Pemilu, Pilkada,” ungkapnya, melalui cuitannya di Twitter, seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (9/1). "Dengan dikangkanginya putusan MK secara telanjang oleh pemerintah hari ini ingatlah efeknya akan kemana-mana," sambungnya. Menurutnya, narasi silahkan gugat ke MK pada sebuah produk perundang-undangan, sejak keluarnya Perppu Cipta Kerja ini tidak relevan lagi digunakan. “Pasca terbitnya Perppu, jangan lagi pernah keluar dari mulut administratur pemerintah hari ini: Menteri dll termasuk Presiden @jokowi sendiri: ‘jika tidak puas silahkan ke MK’,” jelasnya. “Karena tak ada lagi gunanya. Rakyat sudah tak akan percaya. Mereka akan cari jalan keadilannya sendiri,” imbuhnya.