Disinggung Hakim Perasaan Atas Tewasnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Bersalah Atas Apa?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Januari 2023 14:15 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo terkesan acuh tak acuh saat ditanya apakah dirinya merasa bersalah atas tewasnya Brigadir J oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak. Momen tersebut, saat Ricky diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1). Mulanya, hakim morgan mengaku ingin tahu bagaimana perasaan Ricky saat ini. Ricky mengaku saat ini merasa sedih. "Kami ingin tahu bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya hakim. "Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Ricky. Kemudian, hakim pun bertanya lagi apakah ada rasa bersalah pada diri Ricky terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ricky hanya mengaku menyesal. "Hanya sedih?" tanya hakim. "Siap, Yang Mulia," jawab Ricky. "Selain itu, selain merasa sedih?" tanya hakim lagi. "Saya tidak menyangka kalau saya akan mengalami seperti ini," imbuh Ricky. "Kamu tidak ada merasa bersalah apa tidak?" timpal hakim. "Saya menyesali kenapa..." jawab Ricky yang langsung dipotong hakim. Hakim meminta Ricky menjawab sesuai dengan hal yang ditanyakan, yaitu merasa bersalah atau tidak. Ricky pun bertanya balik dirinya bersalah atas apa. "Pertanyaan saya dijawab. Kamu merasa bersalah apa tidak? Itu saja dulu biar kami tahu," jelas hakim. "Mohon izin, Yang Mulia, bersalah atas apa, Yang Mulia? tanya Ricky. "Atas kejadian ini ada bersalah tidak?" tanya hakim. "Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," jawab Ricky. "Menyesali ya?" tanya hakim. "Baik, Yang Mulia," jawab Ricky. "Menyesali atas meninggalnya rekan Saudara, ya?" tanya hakim. "Atas kejadian seperti ini sampai harus terbunuh almarhum Yosua," jawab Ricky. Dalam hal ini, Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.