Kejagung Lawan Banding Ferdy Sambo Cs: Kita Siap Kapan Saja!
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
17 Februari 2023 16:29 WIB
![Kejagung Lawan Banding Ferdy Sambo Cs: Kita Siap Kapan Saja!](https://monitorindonesia.com/2023/02/Ketut-Sumedana-1.jpg)
Jakarta, MI - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masin-masing yang telah diterima dari majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap untuk melawan upaya banding itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatkan, bahwa saat ini pihaknya juga belum menerima surat resmi dari pada upaya banding itu.
“Kita siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa kejaksaan itu siap kapan saja. Jadi kita lihat dulu surat resminya, baru kita bisa buat tanggapan,” kata Ketut, Jum'at (17/2).
Sebelumnya, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto, Kamis (16/2).
#Kejagung Lawan Banding Ferdy Sambo Cs
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
16 menit yang lalu
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
13 jam yang lalu
Hukum
![CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun Penampakan uang hasil korupsi timah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uang-korupsi-timah.webp)
CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun
14 jam yang lalu