Kejagung Lawan Banding Ferdy Sambo Cs: Kita Siap Kapan Saja!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 16:29 WIB
Jakarta, MI - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masin-masing yang telah diterima dari majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap untuk melawan upaya banding itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatkan, bahwa saat ini pihaknya juga belum menerima surat resmi dari pada upaya banding itu. “Kita siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa kejaksaan itu siap kapan saja. Jadi kita lihat dulu surat resminya, baru kita bisa buat tanggapan,” kata Ketut, Jum'at (17/2). Sebelumnya, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto, Kamis (16/2). #Kejagung Lawan Banding Ferdy Sambo Cs