Belum Ada Tersangka, Kejagung Periksa Lagi Para Saksi Korupsi Tol Japek II

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Mei 2023 23:46 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pada Senin (15/5). "Saksi yang diperiksa adalah IN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk, F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk, F selaku Kepala Proyek Japek 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk, SJB selaku Staff Pengendalian di Divisi 5 Tahun 2017 PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung. "W selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk, EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk, LW selaku VP Corporate Banking Solution Group Agen Fasilitas PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan AHJ selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk," tambahnya. Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Belum Ada Tersangka Kejagung telah memeriksa belasan saksi namun belum juga menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, saat ini pihaknya masih belum cukup bukti dalam menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan tol Japek II. "Terkait dengan kenapa belum ada tersangka karena faktor teknis dalam pengumpulan alat bukti," kata Kuntadi pada awak media, di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/5). Kuntadi mengatakan saat ini Kejagung terus mendalami perkara ini. Pihaknya juga tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka. Sebab, Kejagung ingin memastikan tersangka tersebut merupakan orang yang tetap untuk dimintai pertanggungjawaban. "Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena kami tidak mau salah. Sehingga ketika kami menetapkan tersangka memang harus berdasarkan alat bukti yang cukup,"ungkapnya. Sebelumnya,  Ketut Sumedana menjelaskan, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada perkara tersebut. Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaannya, diduda terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut, Kejagung menemukan ada indikasi merugikan keuangan negara. Hingga saat ini penyidik Kejagung telah memeriksa 15 saksi. "Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," kata Ketut. (LA) #Korupsi  Tol Japek II