Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
23 Mei 2023 21:28 WIB
![Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial](https://monitorindonesia.com/2023/05/197098cd2fd97384bffe532731b499e6-1.jpg)
Jakarta, MI - Video dugaan skema korupsi BTS 4G Kominfo diuggah oleh akun Twitter @dhemit_is_back. Dalam postingannya dijelaskan ada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pihak-pihak tersebut adalah pemilik vendor yang menyuplai mulai dari panel surya, tower, BTS hingga VSAT.
Dalam video itu, nama pertama yang diduga terlibat dalam korupsi BTS 4G Kominfo adalah HVS alias Happy Hapsoro. Dia adalah suami dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Puan Maharani.
"Ia (HVS alias Happy Hapsoro) menjadi vendor panel merupakan paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo," penjelasan dalam video skema korupsi BTS 4G Kominfo.
Kemudian pihak kedua yang diduga terlibat korupsi BTS 4G Kominfo adalah TRG alias Sakti Wahyu Trenggono. Ia adalah mantan Wakil Menteri Pertahanan yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.
"Ia (TRG alias Sakti Wahyu Trenggono) adalah juragan tower BTS se-Indonesia. Dengan menjadi komisaris PT Tower Bersama Tbk," kelanjutan penjelasan dalam video skema korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam video itu juga dijelaskan jika Surya Paloh dan Partai Nasdem telah menyerukan agar Jaksa Agung mengusut tuntas korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret kadernya, Johnny G Plate.
"Namun Jaksa diprediksi akan tebang pilih, karena ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI) merupakan adik kandung TB Hasanuddin yang merupakan politisi PDIP. Dengan kata lain hukum tajam ke oposisi dan tumpul ke koalisi," lanjut penjelasan video skema korupsi BTS 4G.
Sontak video skema korupsi BTS 4G itu menuai beragam komentar dari warganet. Salah satunya akun @PartaiSocmed yang menganggap jika kasus korupsi ini adalah masalah partai.
"Ini valid infonya tentang aliran ke HPY dan TRG. Tapi mereka tidak akan diusik hanya dijadikan alat bargain. Jika keras kepala seperti Nasdem akan dinaikkan statusnya tapi jika bisa diajak kerja sama akan aman. Jadi tidak benar ini bukan masalah politik, ini masalah politik," tulis akun PartaiSocmed.
Selain itu, video skema korupsi BTS 4G Kominfo juga menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang kecewa atas peran dari partai politik (Parpol).
"Ternyata gak dimakan sendiri. Tapi buat bancakan partai koalisi penguasa..," @WastuPra****.
"Klau benar ternyata grandong semua ya...partai cuma jadi bemper untuk keruk cuan," @PetaniSela***.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana mengatakan jika pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).
"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," ungkap Ketut.
Topik:
BTS KominfoBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
![Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jemy-sutjiawan.webp)
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB