Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Mei 2023 20:40 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil Land Rover milik Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. “1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep SC HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” kata Ketut, Rabu (24/5). Selain Johnny G Plate, Kejagung menyita aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya yakni AAL, GMS dan IH. Ketut menegaskan aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka. Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku Menkominfo. (LA) #Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate