Periksa 4 Saksi Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Pekara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juni 2023 16:46 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidusus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. "DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (6/6). Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," pungkas Ketut. #BTS Kominfo