Ini Alasan Kuasa Hukum Irwan Hermawan Minta Pemeriksaan Ditunda

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juli 2023 19:14 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan Korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Alasannya pada hari Senin (10/7) mendatang, ia akan mendampingi kliennya menghadapi sidang praperadilan . “Saya akan minta penundaan dulu. Surat akan dikirim Senin. Kebetulan lagi ada sidang yang tidak bisa ditinggal. Ada sidang praperadilan dan sidang Tipikor,” katanya kepada wartawan, Jum'at (7/7). Selian itu, ia juga mengaku siap menyerahkan uang Rp 27 Miliar yang dititipkan pihak swasta terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4 G Kominfo. “Uangnya ada. Siap diserahkan,”singkatnya. Sebelumnya Kejaksaan Agung melayangkan surat panggilan kepada Maqdir Ismail. Kejagung berharap Maqdir menyerahkan uang tersebut ke korps Adhyaksa. “Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jum'at. Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan, sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. “Yang ditunggu kehadirannya di Gedung Bundar JAM PIDSUS,”ujarnya. (AL) #Kuasa Hukum Irwan Hermawan