Pasca Mangkir, Airlangga Hartarto Bakal Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi CPO

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juli 2023 12:17 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Kapasitas Airlangga dalam pemanggilan itu sebagai saksi. "Pertama, nanti sesudah ada undangan saya hadir. Tentu saya akan hadir saja karena tentu sesuai undangannya," kata Ketua Umum Partai Golkar itu kepada wartawan, Kamis (20/7). Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadapnya pada Senin (24/7) setelah Airlangga tidak hadir pemanggilan pertama pada Selasa (18/7). Tidak dijelaskan alasannya tidak memenuhi panggilan pertama Kejagung pada pukul 16.00 WIB itu.  Namun kabarnya pada sore hari itu, ia memiliki agenda tersendiri. Diketahui pemanggilan ini baru dilayangkan kepada Airlangga karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi ini tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth). Pada 15 Juni 2023 lalu, 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Penetapan itu hasil penyidikan korporasi yang dilakukan mengacu pada putusan peradilan. Oleh sebab itu, tim penyidik melakukan pengembangan penelusuran perkara dari sisi kebijakan, sehingga itu membutuhkan waktu lebih. Karenanya, saat penelusuran sudah dilakukan, Airlangga Hartarto saat ini dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan kasus ini. (AL)