Korupsi Tagihan Listrik Rp 24 Miliar, Kejari Jaksel Kejar Aset Dua Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Agustus 2023 13:35 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terus mengejar aset-aset dari dua tersangka kasus dugaan korupsi tagihan listrik nasabah Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang merugikan negara senilai Rp 24 miliar. Dua tersangka itu adalah Untung Arifin dan Panji Agus Mutaqqin. Keduanya tersangkut korupsi pengelolaan dana tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan priode tahun 2013 hingga 2020. “Karena belum menutupi (Kerugian negara) maka sampai sekarang kita masih terus mencari aset-aset kedua tersangka untuk kita sita,” kata Kajari Jaksel, Syareif Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jum'at (18/8). Aset-aset dari kedua tersangka yang telah disita yakni satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M² di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Menurut Syarief aset atas nama tersangka UA berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 senilai Rp4 miliar. Tim penyidik juga menyita aset UA berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 seluas 208 m2 yang terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Aset yang tersebut senilai Rp3,3 miliar. Adapun modus dari tersangka Untung Arifin selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Mega Kuningan sekaligus Dirut PT Ratu Baraka Sejahtera (RBK) dan tersangka Panji selaku Dirut PT Evolitera Eno Media yaitu membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM. Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC). #Kejari Jaksel