Saksi Sebut Komisi I DPR dan Menpora Dito Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Puluhan Miliar, Ini Kata Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 19:50 WIB
Jakarta, MI - Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo sebesar Rp 27 miliar. Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Merespons hal ini, Kejagung masih mencermati fakta dalam sidang kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 11 orang lainnya. "Kita memonitor dan cermati terus hasil pemeriksaan dipersidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Monitorindonesia.com, Selasa (26/9) malam. Sementara Komisi I DPR RI turut diduga menerima aliran dana korupsi ini melalui Staf Ahli Anggota DPR Nistra Yohan  senilai Rp70 miliar. Fakta itu juga muncul berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windy Purnama yang merupakan saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Bermula saat saksi Windy Purnama menyebut diperintah terdakwa Anang Achmad Latif untuk menghubungi seseorang bernama Nistra. "Saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang (Anang Achmad Latif). Nomor telepon seseorang, namanya Nistra," ujar Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mencoba menggali soal sosok Nistra. Namun, Windy mengaku tak mengetahuinya. "Nistra tuh siapa?" tanya Hakim Fahzal. "Saya juga pada saat itu pak Anang lewat signal itu pak itu adalah untuk K1," sebut Windy. Hakim Fahzal lantas mengkonfirmasi sosok Nisra kepada Irwan Hermawan. Namun, Irwan hanya mengetahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemberitaan di media massa. "Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim. "Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP apa media," jawab Irwan. "Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," ungkap dia. "Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," ungkap Irwan Terkait soal kemungkinan Kejagung memeriksa lagi Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung masih melihat perkembangan kasus ini yang sedang bergulir di meja hijau. "Kita lihat perkembangannya ya," tukas Ketut. Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar. Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta. Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600. Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Wan)