Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Oktober 2023 15:51 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Irwan diperiksa sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan saat tahap penyelidikan. Diketahui, kini kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (8/10). Adapun Ade belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan. Ia hanya mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Irwan saat proses penyidikan. "Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya. Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan di kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). "Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10). Menurut Ade, kasus ini berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Kemudian, kata dia, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 dan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin. Dalam kasus ini ada tiga dugaan indikasi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. "Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," tuturnya. Ade menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.