Seberapa Kuat Sih Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL?


Jakarta, MI - Seberapa kuat sih Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)?. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan penyidik Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah umah Firli Bahuri di Bekasi dan di Kertanegara pada Kamis (26/10) kemarin.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini melaarang pegawai KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Firli Bahuri pada hari Selasa (24/10) meminta diperiksa di Bareskrim Polri, padahal seharusnya diperiksa di Polda Metro Jaya. Firli Bahuri juga pada Jum'at (20/10) mangkir dari panggilan anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang juga mantan anak buah Firli Bahuri sewaktu masih di KPK.
Soal Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, KPK menyatakan bahwa perkara ini di bawah asistensi Mabes Polri. "Sehingga tentu tepat bila pemeriksaan Bapak Firli Bahuri sebagai saksi dalam perkara dimaksud dilakukan di Mabes Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/10).
Firli Bahuir tidak seperti saksi lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua.
Usai diperiksa, Bareskrim Polri, Firli Bahuri pada hari ini, Jum'at (27/10) juga mangkir dari panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena sedang dinas di luar kota. Adapun pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran etik ihwal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Yang kami ketahui masih ada beberapa agenda lain yang sedang dilakukan di kantor saat ini. Sedangkan pimpinan lain berdasarkan jadwal pimpinan ada juga yang sedang dinas di luar kota baik kemarin di Medan, Makasar dan Labuan Bajo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Firli Bahuri pun meminta pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK diundur yakni setelah tanggal 8 November 2023 mendatang.
Kendati demikian, bagi Dewas KPK waktu tersebut kelamaan. Sementara di Dewas KPK banyak kerjaan lainnya. "Bagi saya tanggal 8 itu kejauhan. Kelamaan. Sebab kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan," kata Anggota Dewas, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jumat (27/10).
Menurut Haris kasus dugaan pelanggaran etik Firli tersebut harus segera dituntaskan dan tidak berlama-lama. "Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," katanya.
Haris menyebut Dewas KPK sudah menjadwalkan pemanggilan seluruh pimpinan KPK untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Ia mengatakan dari lima pimpinan KPK, hanya Nurul Ghufron yang menjalani pemeriksaan hari ini. Ghufron diketahui sedang menjalani pemeriksaan siang ini.
Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Firli berlangsung hari ini. "Rencananya memang diperiksa hari ini semua pimpinan. Tapi ada, kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata Albertina.
Albertina menjelaskan satu persatu alasan mengapa pimpinan KPK urung memenuhi panggilan Dewas. "Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," katanya lagi.
Albertina mengatakan Firli Bahuri tidak memberitahu alasan kenapa menolak hadir di pemeriksaan hari ini. "Sekarang kalau orangnya tidak ada, mau diperiksa bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ujar Albertina.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pemerasan terhadapap mantan Mentan SYL oleh pimpinan KPK diperkuat dengan beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton.
Foto itu beredar ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, dugaan pemerasan itu lalu dilaporkan pihak Syahrul ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, soal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes. Jumat (6/10).
Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. "Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," tutur dia.
"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," lanjutnya.
Febrianes melampirkan bukti berupa tautan pemberitaan media dalam laporannya. Ia turut memperlihatkan selembar kertas tanda terima surat/dokumen pengaduan dari KPK.
Bantahan Firli
Dalam foto yang beredar itu, Firli menjelaskan, pertemuan dengan SYL digelar sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022 lalu.
Bahkan, kata Firli, pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melainkan beramai-ramai dan di tempat terbuka.
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya, yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli.
Tersangka?
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengatakan bahwa banyak pihak yang dapat informasi bahwa Firli diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Banyak pihak yang mendapat informasi bahwa Firli Bahuri sudah menjadi tersangka. Apa benar?" ujar Novel Baswedan dalam cuitannya pada akun X (Twitter) dikutip pada Jum'at (27/10).
Novel menegaskan, pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu perlu dipercepat. Dia mengatakan demikian karena penting agar KPK secara kelembagaan bisa diselamatkan dari setiap dugaan perbuatan korupsi pejabatnya yang menghancurkan lembaga anti rasuah itu dari dalam.
Bahkan, Novel berharap semua pejabat yang melakukan praktik korupsi di KPK bisa diusut tuntas. "Semoga semua Pimpinan dan pejabat di KPK yang berbuat korupsi bisa diusut tuntas," kata Novel. (Wan)
Topik:
KPK Bareskrim Polri Ketua KPK Firli Bahuri Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL Eks Mentan Syahrul Dewas KPK Polda Metro JayaBerita Terkait

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
4 jam yang lalu

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
10 jam yang lalu