Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 November 2023 08:47 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Penyegelan tersebut, dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Namun, Ghufron, masih enggan menyampaikan alasan penyegelan, terkait perkara rasuah yang menyeret Pius Lustrilanang.

"Sekali lagi untuk yang karna perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Ghufron berjanji, akan mengkonfirmasi hasil pengusutan ruang kerja, milik Pius Lustrilanang setelah rampung.

"Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," tandasnya. 

Sebagai informasi, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, berada dalam ruang lingkup kerja Anggota VI BPK yang dikomandoi Pius Lustrilanang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/11). Adapun suap yang terjadi, diduga terkait PDTT BPK Papua Barat Daya 2023. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam OTT tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah. 

"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11).

Dikatakan Ali, sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah itu masih dikonfirmasi, terhadap pejabat yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut.

"Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa. Akan disampaikan perkembangannya," tandasnya. 

Dalam OTT ini, KPK mengamankan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, dan dua pemeriksa BPK Provinsi Papua Barat Daya, David Patasaung dan Abu Hanifa.