Firli Dicegah Tak Ditahan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 November 2023 01:13 WIB
Tersangka pemerasan SYL, Firli Bahuri (Foto: MI/Ant)
Tersangka pemerasan SYL, Firli Bahuri (Foto: MI/Ant)
Jakarta, MI - Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif dicegah bepergian ke luar negeri sejak Jumat (24/11). Hal itu dilakukan lantaran Firli Bahuri sudah menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri, saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Menurut Ade Safri, pencegahan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut. Firli akan kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11).

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ujar Ade Safri.

Adapun ketentuan mengenai penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan tersangka merupakan kewenangan yang dipunyai penyidik kepolisian ataupun penuntut umum kejaksaan. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka dimaksud apabila tidak langsung ditahan. Setidaknya ada tiga faktor kekhawatiran yang bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menahan tersangka.

Pertama, apabila terdapat kondisi yang dikhawatirkan bisa membuat tersangka akan melarikan diri. Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketiga, yakni apabila dikhawatirkan tersangka itu akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.