Sungguh Miris! Wahyu Setiawan Bebas, Harun Masiku Keliaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2023 00:36 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa tangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak? begitulah pertanyaan terucap dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan yang mana pada hari Kamis (28/12) kemarin muncul di lembaga antirasuah itu dengan status sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?."

Adapun Wahyu sendiri telah menjalani hukuman 7 tahun penjara karena menerima suap dari Harun Masiku. Dia telah bebas bersyarat sejak Oktober 2023. Artinya bahwa, jika dihitung sejak masa penahanannya pada Januari 2020, Wahyu hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan. 

Alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sih karena Wahyu memenuhi syarat substantif dan administratif. “Yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra.

Lantas mengapa Wahyu Setiawan mempertanyakan KPK yang hingga saat ini tidak memunculkan batang hidung Harun Masiku itu? Tak lain adalah hampir 4 tahun berjalan, sosok Harun tak juga ditemukan hingga kini. 

KPK memang mengklaim terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Tapi sebelumnya, pemeriksaan saksi-saksi terhitung jarang dilakukan. Setelal Wahyu bebas bersyarat, dan Firli Bahuri divonis langgar etik berat oleh Dewas KPK, baru mulai tancap gas menggarap kasus ini dengan komondo Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Pada akhir Oktober lalu, Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun. Namun, belum ada hasil dari tindakan tersebut. Bahkan Firli diujung tanduk pun sempat mengumumkan sudah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku. Padahal Harun sudah lama diterbitkan red notice.

Lanjut, belakangan sempat beredar kabar Harun bersembunyi di luar negeri. Kamboja dan Singapura sempat dicurigai menjadi tempat berlindungnya. Namun, belakangan juga sosok Harun disebut berada di Indonesia. 

"Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023). 

Berdasarkan data pelintasan masyarakat, kata Krishna, Harun sempat terdeteksi keluar dari wilayah Indonesia. Namun, selang satu hari setelahnya, ia kembali masuk ke wilayah RI. 

Kendati begitu, Krishna mengaku lupa waktu persisnya perlintasan keluar-masuk Harun Masiku. "Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," ujar dia. 

Atas dugaan ini, kata Krishna, pihaknya terus melakukan pencarian sosok Harun di dalam negeri, namun juga tak menghentikan pengejaran di luar negeri. "Kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," tuturnya. 

Keadilan Dimana?

Usai diperiksa, Wahyu Setiawan berharap KPK segera menangkap Harun Masiku. Wahyu mempertanyakan soal hukum yang berkeadilan. "Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," ucapnya.

Dia mengaku sudah memberikan informasi terkait kasus Harun Masiku. Namun, dia mengaku tak tahu di mana Harun Masiku. "Ya kalau saya tahu, saya tangkaplah, membantu KPK," katanya.

Sekadar informasi, Harun Masiku jadi tersangka karena menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat Komisioner KPU RI supaya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

Sesudah menjalani proses persidangan, Wahyu terbukti bersalah dan jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, mulai Juni 2021.

Dalam putusan di tingkat kasasi, dia harus menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, plus bayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Mahkamah Agung juga mencabut hak politik Wahyu selama lima tahun.

Selain Wahyu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina  divonis empat tahun penjara. Karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD19 ribu dan SGD38.350 atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan 1 dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (Wan)