Mantan Ajudan dan Walpri Firli Dicecar Polisi Soal Kasus Pemerasan SYL

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Januari 2024 14:13 WIB
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan ajudan dan pengawal pribadi diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hari ini, Jum'at (12/1).

"SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Adapun mantan ajudan Firli Bahuri bernama Kevin, sementara mantan pengawal pribadi Firli Bahuri bernama Hendra. "Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," tandasnya.

Sebelumnya, SYL juga diperiksa polisi pada Kamis (11/1/2024) bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. 

Sedangkan polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Rencananya, Firli juga akan dipanggil oleh penyidik dalam waktu dekat. Polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU. 

Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.

Firli dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.  

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.  (wan)