Perusahaan di Jerman Bayar Rp 3,4 Triliun untuk Setop Investigasi Kasus Suap di Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2024 15:43 WIB
Ilustrasi - Suap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Suap (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP berniat mengeluarkan dana lebih dari USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun, untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Penyelidikan yang dilakukan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Penyelidikan yang dilakukan kepada SAP oleh Departemen Kehakiman AS dan SEC tersebut terkait dugaan praktik suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan (Afsel) dan Indonesia. Saat ini perusahaan telah berkoordinasi dengan otoritas kejaksaan di Afrika Selatan.

Dilansir Monitorindonesia.com dari laman resmi Departemen Urusan Publik AS, Senin (15/1), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun, sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuntut perusahaan tersebut dengan dua tuduhan.

Dua tuntutan ini terkait dugaan melanggar aturan anti-penyuapan dan pembukuan, ketentuan-ketentuan FCPA terkait dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, dan dugaan pelanggaran ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.

"SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole M. Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS.

"Resolusi hari ini - resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing. Kami berharap dapat terus memperkuat hubungan kami dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan pihak lain di seluruh dunia," ujarnya.

Argentieri melanjutkan, kasus ini menunjukkan tidak hanya pentingnya upaya internasional yang terkoordinasi untuk memberantas korupsi, namun juga bagaimana kebijakan penegakan hukum korporasi memberikan insentif kepada perusahaan untuk menjadi warga korporasi yang baik.

"Dengan bekerja sama dalam penyelidikan dan melakukan remediasi yang tepat, sehingga kita dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pelanggaran".

Sementara itu, pihak SAP telah menyatakan siap untuk kooperatif dalam penyelidikan tersebut. "SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global," kata Jaksa Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia. (wan)