KKP Tidak Tahu-menahu Kasus Suap Perusahaan Jerman SAP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2024 15:47 WIB
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (Foto: MI/Aswan)
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyatakan bahwa perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman SAP telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Menurut otoritas AS, SAP terlibat kasus suap yang di dua negara yaitu Afrika Selatan dan Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Departemen Urusan Publik AS, Senin (15/1), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP pada periode 2015 dan 2018, diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP yang menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut," ujar Wahyu, Senin (15/1).

Jika dilihat dari dokumen yang ada, perkara atau kasus suap ini terjadi pada 2015-2018. Artinya, kasus suap ini di luar era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Namun demikian, Wahyu mengungkapkan, pihak KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.

"Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini," tandasnya.