Korupsi Kemnaker Era Cak Imin Tak Terkait Politik, KPK Ungkap Sebab Sempat Terhenti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 21:46 WIB
Konfrensi pers penahanan tersangka Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta (Foto: MI/Aswan)
Konfrensi pers penahanan tersangka Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di Kemnaker tak berkaitan dengan politik. Dimana, kasus korupsi ini berlangsung di tahun 2012 saat cawapres, Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans era Suliso Bambang Yudhoyono (SBY).

"Bahwa penanganan kasus ini (Kemnaker) sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Alex digedung Merah Putih KPK, Kamis (25/1).

Alex menjelaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi sistem TKI di Kemnaker di mulai dari tahun 2019. Namun, penyelidikan sempat terhenti akibat Covid-19.

"Penyelidikan sendiri sudah cukup lama, kalau ga salah ingat berarti 2019 berarti di jilid pertama saya sudah ada lidiknya, 2020 ya ada covid sempat terhenti 2 tahun," ungkapnya.

Kemudian kata Alex, dilanjutkan lagi sampai kemudian penyelidik menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan ekspos. Eskpos itu terjadi di tahun 2023 pada bulan maret. "Artinya kan jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan," katanya.

Kemudian, dimulai penyidikan dan diterbitkan sprindik pada bulan Juni 2023. Ia menegaskan jauh dari pencalonan Capres-Cawapres 2024.

Diketahui, bahwa KPK menetapkan eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan, I Nyoman Darmanta sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker Tahun 2012.

Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Sedangkan, satu pihak swasta Karunia (Direktur PT AIM) yang menjadi tersangka belum dilakukan penahanan.

"Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usma dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan KRN (Karunia) kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex digedung Merah Putih KPK, Kamis (25/1).

Alex menjelaskan, Reyna diduga telah merancang proses lelang sistem TKI di Kemnaker. Ia telah merencanakan agar perusahan Karunia dimenangkan dalam lelang proyek di Kemnaker.

"Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, dimana Karunasebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," katanya.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17, 6 Miliar. Dimana, total proyek ini dianggarkan Rp 20 miliar.