Penampakan Muka Dirut PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat Usai Dicecar KPK soal TPPU SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2024 20:59 WIB
Hanan Supangkat usai diperiksa KPK soal dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)
Hanan Supangkat usai diperiksa KPK soal dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat rampung dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan di lokasi, Hanan Supangkat tampak mengenakan kemeja berwarna merah. Dia keluar dari pemeriksaan lembaga antirasuah itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Terkait pameriksaan ini, pihak KPK belum memberikan keterangan jelas mengenai apa peran Hanan Supangkat sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi TPPU untuk SYL. Selain Hanan, KPK juga memeriksa Lena Janti Susilo yang merupakan, ibu rumah tangga.

SYL diketahui dijerat KPK tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.

Dengan demikian, kata dia, perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Masmudi menjelaskan bahwa pengumpulan uang secara terpaksa oleh SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing direktorat, sekretariat, dan badan pada Kementan RI. Uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ungkapnya.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, Masmudi mengatakan bahwa SYL menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Selain itu, lanjut dia, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.