KPK Tetapkan Novel Tersangka Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Maret 2024 13:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka tilap uang perjalanan dinas senilai Rp 550 juta.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pun membenarkan informasi soal penetapan tersangka Novel Aslen. “Sudah (tersangka), itu diproses juga, kok,” kata Johanis kepada wartawan dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Meski demikian, ia belum memerinci soal konstruksi kasus tersebut. Termasuk sangkaan pasal yang dikenakan ferhadap Novel Aslen. “Dia sendiri. Pelaku tunggal,” ujar Johanis.

Adapun KPK telah memecat Novel Aslen karena melakukan pemotongan uang perjalanan dinas itu sejak September 2023. Pemecatan terjadi karena dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, KPK mengungkap seorang pegawainya ketahuan korupsi dan membuat negara merugi hingga Rp550 juta. Dugaan ini terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK. 

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Cahya mengatakan, pegawai ini juga dikeluhkan memperlambat proses administrasi. Sehingga rekan dan atasannya menyampaikan aduan.