Penyelidikan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China Masih Bergulir di KPK, Siapa Bakal Terseret?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 April 2024 05:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyelidikan kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China masih bergulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Materi penyelidikan terkait dengan ini (ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China) tentu tidak bisa kami sampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024) lalu.

KPK akan mengumumkan perkembangannya lebih lanjut ketika menemukan peristiwa pidana orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. "Pasti kemudian kami publikasikan kepada masyarakat," tandas Ali.

Negara diduga rugi Rp 575 miliar
KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China. 

Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, kerugian itu timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022. “Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Dian kepada waratwan, Jumat (23/6/2023). 

Dalam data yang dikirimkan Dian terdapat perbedaan ekspor bijih nikel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laman Bea Cukai China.

Dian menuturkan, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun) sepanjang 2020 hingga Juni 2022. 

KPK menduga selama dua setengah tahun itu, terdapat selisih royalti dan bea keluar sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar. Rincian selisihnya adalah Rp 327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar) pada 2020; Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar) pada 2021; dan Rp 141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022. 

Dian, berdasarkan data di situs Bea Cukai China, negeri tirai bambu itu mengimpor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 48.147.631 dollar AS pada 2021. Selanjutnya, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram nikel ore dari Indonesia pada 2022. 

Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan. “Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” ujar Dian. 

KPK menduga, 5,3 juta ton nikel itu bersumber dari lubang tambang di daerah Indonesia timur, yakni Sulawesi dan Maluku Utara. “Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Malut,” tutur Dian. 

Pihaknya juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam ekspor nikel ore tersebut. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. 

Diduga libatkan APH dan Istana
Kasus yang terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022 itu dinilai terlalu alot dalam pengusutannya. Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus, menduga ada bekingan dalam kasus inii.

"Kasus ini aman-aman saja karena melibatkan orang-orang besar sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis," kata Deddy kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Selasa (16/4/2024). 

Menurutnya ada kemungkinan aparat penegak hukum yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut.  Bahkan kata dia, tak menutup kemungkinan adanya orang dalam istana yang juga ikut bermain sehingga kasus ini lama ditangani oleh KPK. 

"Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau," bebernya. 

Pun Politikus PDI Perjuangan itu mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. "Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu," tandasnya. 

Adapun pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

Selengkapnya di kilas balik Kasus Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China