Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Kronologinya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Mei 2024 10:47 WIB
Taruna tingkat dua STIP Marunda, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta di Mapolres Metro Jakarta Utara [Foto: Repro]
Taruna tingkat dua STIP Marunda, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta di Mapolres Metro Jakarta Utara [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu orang mahasiswa senior berinisial TRS (21), bertanggung jawab atas kematian taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria (19), sebagai tersangka.

Dalam penyidikan polisi, ditemukan fakta bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi saat jam belajar.

Tersangka mengumpulkan lima juniornya, termasuk Putu Satria di kamar mandi kampus untuk memberi hukuman. Putu Satria dapat giliran pertama, ia dihajar oleh TRS di bagian ulu hati hingga tak sadarkan diri.

"Untuk tingkat dua memang lagi ada kegiatan pelajaran, untuk tingkat satu saat itu kegiatannya olahraga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, Minggu (5/5/2024).

"Si korban ini bersama teman-teman nya ini, lima orang lah mereka itu menuju ke kamar untuk memanggil rekan-rekan nya yang tertinggal atau tidak mengikuti kegiatan olah raga. Begitu turun, ketemu sama tingkat dua, mungkin ada yang salah, dilihatnya menggunakan pakaian olahraga, dipanggil oleh senior-senior nya itu," sambungnya.

Hady menyebut pukulan pada bagian dada, yang berdampak pada rusaknya jaringan paru-paru. Setelah dianiaya dan pingsan, tersangka panik sambil berusaha menolong.

"Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi," jelasnya.

"Kemudian dia berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban) kemudian menarik lidahnya," tambahnya.

Bukannya membaik atas bantuan, lanjut Hady, malah kondisi korban semakin memburuk.

"Karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup, oksigen itu tidak masuk sesuai dengan biasa ya, jadi itu," tandasnya.

Tersangka TRS, dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah, ancaman pidana maksimal 15 tahun.