Sekjen DPR Indra Iskandar Dahului KPK! Deklarasikan Diri sebagai Tersangka Korupsi Perabot Rujab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Mei 2024 16:51 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI/Repro Ant)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI/Repro Ant)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar seakan mendahului Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan status hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabot rumah jabatan (Rujab) anggota DPR RI.

Pasalnya, KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, justru Indra Iskandar terlebih dahulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Walaupun sebenernya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka tentu adalah haknya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, (24/5/2024).

Adapun praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;

3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

Sementara yang dapat mengajukan praperadilan adalah:

1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

4. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah; penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

 Meski begitu, KPK menyebut Indra Iskandar justru mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," jelas Ali.

Ali menegaskan, bahwa KPK siap mengahadapi Indra dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan.

Pun, Ali menyatakan bahwa, penyitaan aset yang telah dilakukan merupakan bukti keterlibatan kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.

"Tentu pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah batang bukti yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya," tandas Ali.

Ali melanjutkan untuk substansi perkaranya akan dibuktikan nanti pada saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Indra Iskandar diajukan pada Kamis, 18 Mei 2024 lalu dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. 

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel.

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang di PN Jaksel.

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.

Diketahui, dalam perkara ini telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. 

Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp 120 miliar.

Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah gedung Kesekretariatan Jenderal (DPR RI) terkait kasus korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR. 

Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti aliran dana yang dikorupsi menyeret Sekjen DPR, Indra Iskandar.

Ali Fikri mengatakan pada saat penggeledahan di gedung Setjen DPR RI, penyidik turut menyasar sejumlah ruangan yang ada.

"Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, lalu bukti elektronik dan juga temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan menjadi tersangka," beber Ali di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2024).

Ali menyebut pada saat proses penggeledahan itu, ruangan yang disatroni oleh penyidik mulai dari ruangan staf Kesetjenan DPR RI hingga bagian Biro.

Di satu sisi, penyidik juga sebelumnya terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan kasus pengadaan perabotan rumah tangga DPR. 

Sekiranya ada empat lokasi yang disatroni penyidik pada Senin (29/4/2024) itu.

"Penyidik juga sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda, di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut," kata Ali menjelaskan.

Dari hasil barang bukti yang telah didapatkan oleh penyidik dan dianggap berkaitan dengan erat menyeret nama Indra. 

Maka dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara korupsi yang tengah ditangani.

"Ketika proses penyidikan ini cukup kami panggil para tersangka dan juga dilaksanakan proses penyelesaian berikutnya oleh baik penahanan baik guna kebutuhan penyidikan," demikian Ali. (an)