Senayan Kritik Kinerja Dewas KPK
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, mengkritik keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap memiliki peran dan fungsi yang membingungkan.
Pasalnya kata Benny, tak ada perbedaan secara jelas ketika Dewas menangani kasus kejahatan yang dilakukan oleh internal KPK.
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Agak membingungkan publik, apa yang membingungkan? Dewas kemudian tidak membuat perbedaan yang jelas," kata Benny,
Benny melanjutkan, bahwa Dewas tidak pernah membedakan antara pelanggaran etik dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh internal KPK.
"Apa yang merupakan pelanggaran etik, dan apa yang merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pimpinan KPK ataupun pegawai-pegawainya," tukas Benny.
Sebabnya kata dia, Dewas telah mereduksi setiap kasus kejahatan yang dilakukan internal KPK sebagai pelanggaran etik.
"Korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK direduksi oleh Dewas sebagai pelanggaran kode etik," ucapnya.
Lebih lanjut kata Benny, publik pun banyak yang bertanya terkait perbedaan penanganan yang dilakukan dewas kepada publik dan pimpinan KPK.
"Lalu publik tanya, kenapa kalau kami langsung diperiksa, langsung ditangkap dan langsung ditahan. Lho, kalau pimpinan KPK kok dewasnya lama-lama," katanya.
"Akibat ketidakpahaman itu akhirnya menjadi kebingungan, padahal publik menilai dewas ini adalah penjaga pimpinan KPK," tambahnya.
Topik:
Dewas KPK Komisi III DPR HukumBerita Sebelumnya
NasDem Terima Rp 800 Juta dari Kementan Lewat Jalur Tak Resmi
Berita Selanjutnya
KPK Jangan Tebar Gimik Buru Harun Masiku, ICW Duga Ada Kejanggalan
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB