Senayan Kritik Kinerja Dewas KPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Juni 2024 17:20 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dewas KPK (Foto: MI/Dhanis)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dewas KPK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, mengkritik keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap memiliki peran dan fungsi yang membingungkan. 

Pasalnya kata Benny, tak ada perbedaan secara jelas ketika Dewas menangani kasus kejahatan yang dilakukan oleh internal KPK.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

"Agak membingungkan publik, apa yang membingungkan? Dewas kemudian tidak membuat perbedaan yang jelas," kata Benny, 

Benny melanjutkan, bahwa Dewas tidak pernah membedakan antara pelanggaran etik dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh internal KPK. 

"Apa yang merupakan pelanggaran etik, dan apa yang merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pimpinan KPK ataupun pegawai-pegawainya," tukas Benny. 

Sebabnya kata dia, Dewas telah mereduksi setiap kasus kejahatan yang dilakukan internal KPK sebagai pelanggaran etik. 

"Korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK direduksi oleh Dewas sebagai pelanggaran kode etik," ucapnya. 

Lebih lanjut kata Benny, publik pun banyak yang bertanya terkait perbedaan penanganan yang dilakukan dewas kepada publik dan pimpinan KPK. 

"Lalu publik tanya, kenapa kalau kami langsung diperiksa, langsung ditangkap dan langsung ditahan. Lho, kalau pimpinan KPK kok dewasnya lama-lama," katanya. 

"Akibat ketidakpahaman itu akhirnya menjadi kebingungan, padahal publik menilai dewas ini adalah penjaga pimpinan KPK," tambahnya.