Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki 400 ATM

![andri kurniawan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan. [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/andri-kurniawan-1.webp)
Jakarta, MI - Polisi membongkar sindikat judi dalam jaringan (online) yang memiliki sekitar 400 Anjungan Tunai Mandiri (ATM), untuk menjalankan operasi bisnis gelap tersebut.
Terkait kasus tersebut polisi telah menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7/2024).
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, Jumat (26/7/2024).
Pelaku Jefri selaku pemilik 400 lebih rekening, mendapatkannya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, dengan harga per rekening sekitar Rp1 juta.
Jefri kemudian mencari warga, untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan tergiur dengan tawaran Jefri.
"Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," ujarnya.
Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
Topik:
Judi Online Modus Sindikat Judi Online TamboraBerita Sebelumnya
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
Berita Selanjutnya
Jreng!!! Kasus Alex Denni jadi Bahan Evaluasi Kejagung
Berita Terkait

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB

Budi Arie 'Ditendang' dari Kabinet Merah Putih: Sinyal APH Usut Keterlibatannya di Kasus Judol
9 September 2025 13:21 WIB