Kadiv Manajemen Keuangan PT PPI: Terperiksa Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 21 November 2024 10:32 WIB
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Rabu (20/11/2024).

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu dan Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016 berinisial EC juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI itu.

Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa 9 saksi lainnya, yakni Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 berinisial RJB; Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial APD.

Lalu Staf Khusus Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berinisial SRD, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016 berinisial SA; kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, DS; Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, SSY; Manager Accounting PT Makassar, EW; Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, FN; dan Factory Manager PT Duta Sugar International, VI.

"Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).

Dalam dugaan korupsi impor gula ini, ada delapan perusahaan swasta yang diduga terlibat. Perusahaan itu adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober lalu. Mantan Menteri Perdagangan itu dituding membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara.

SementaraCharles disebut pernah memerintahkan anak buahnya menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan itu mendapat surat penugasan dari Tom Lembong. Padahal delapan perusahaan swasta itu tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

Delapan perusahaan tersebut, kata Harli, hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman dan farmasi

Topik:

Kejagung PT PPI Korupsi Impor Gula Tom Lembong