Periksa Eks Dirut PT Sumber Mutiara Indah Perdana, Kejagung: Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 April 2024 18:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana itu berinisial YNL. 

"YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020. Dia diperiksa atas nama tersangka RD," kata Ketut, Senin (29/4/2024).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Adapun RD merupakan Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. 

Kemudian, karung kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP. RD pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.