PITI Minta Polda Metro Jaya Tangkap Pdt Gilbert

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 April 2024 09:36 WIB
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra (Foto: Dok MI)
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra meminta Polda Metro Jaya agar segera menangkap Pendeta Gilbert Lumoindong atas kasus dugaan penistaan agama.

Dugaan penistaan agama itu melalui video yang berisi ceramah yang membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. Menurut Ipong, khotbah yang disampaikan Gilbert sudah keterlaluan. "Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," kata  Ipong, Selasa (30/4/2024).

Adapun Ipong sebelumnya melaporkan Pdt Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
Pdt Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Usai melaporkan Pdt Gilbert, Ipong menegaskan bahwa apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan. 

"Saya akan laporkan sampai tuntas," tegasnya.

Dalam laporannya juga, Ipong mengatakan pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert. Pun dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Pdt Gilbert itu.

Selain Ipong, Pdt Gilbert juga dilaporkan oleh Fahat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Pdt Gilbert dikabarkan segera diperiksa Polisi. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak merinci waktu pemeriksaan terhadap Penderita Gilbert yang diduga pelaku penodaan agama. 

"Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil), kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Ade Ary mengatakan, saat ini dugaan penodaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut. “Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk,” ujarnya.

Pdt Gilbert sebelumnya telah mengklarifikasi ceramahnya yang dituduh melakukan penodaan agama. Pendeta Gilbert mendatangi langsung Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya.

“Sekali lagi saya mohon maaf atas semua keributan ini. Ada beberapa catatan yang perlu saya sampaikan, yang pertama saya tentu tidak ada niat untuk mengolok-olok apalagi menghina, sama sekali tidak,” kata Pendeta Gilbert saat mengunjungi rumah Jusuf Kalla.