Pos APBN di Kementan Dipakai SYL untuk Kepentingan Keluarganya, Kemenkeu Buka Suara

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Mei 2024 11:50 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Foto: Dok MI/Aswan)
Jakarta, MI - Pos anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat dimanfaatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan keluarganya, saat menjabat sebagai menteri pertanian periode 2019-2023.

Hal ini terungkap saat persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (29/4/2024). Saat itu, kesaksian pemanfaatan anggaran Kementan untuk kepentingan keluarga SYL diungkap Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan seluruh pengawasan pelaksanaan anggaran pada dasarnya dilakukan Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga (K/L) masing-masing dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Jadi bukan dilakukan oleh Kemenkeu selaku bendahara umum negara. "Pengawasan dilakukan Itjen (Inspektorat Jenderal) masing-masing. Lalu audit BPK," kata Prastowo kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, peran Kemenkeu dari sisi pengawasan penggunaan anggaran disebut hanya sebatas output/outcome program yang telah dicanangkan K/L masing-masing sebagai bahan monitoring dan evaluasi (monev). Dari sisi perencanaan anggaran dan alokasi dana pun dibuat masing-masing K/L saat penyusunan postur anggaran. Kemenkeu disebut hanya melaksanakan penetapan asumsi makro, postur makro, dan pagu dalam APBN secara keseluruhan.

"Kemenkeu dan Bappenas hanya menetapkan asumsi makro, postur makro, lalu pagu anggaran. Program dan kegiatan dirancang dan dilaksanakan K/L," tandas Prastowo.

Fakta persidangan

Kesaksian Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh
Dia mengatakan Kementan mengeluarkan anggaran untuk acara sunatan hingga ulang tahun cucu SYL dari putranya yang bernama Kemal Redindo. Pernyataan Hafidh itu keluar saat ditanya oleh Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Ida Ayu Mustikawati.

"Biaya sunatan dan ultah anaknya?" tanya Ida kepada Hafidh dalam persidangan. Hafidh pun menjawab "Iya, Yang Mulia".

Meski begitu, Hafidh mengaku tak ingat berapa besaran anggaran Kementan yang keluar untuk kebutuhan biaya sunatan dan ulang tahun cucu SYL. Ia pun tak ingat usia cucu SYL saat biaya sunatan dan ulang tahun itu keluar dari kas Kementan.

"Iya ada dua, kalau yang sunatan tahu, Yang Mulia, cuma nominalnya lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh. 

"Terus ultahnya?" tanya hakim.

Dijawab Hafidh "Ultahnya nominalnya lupa, Yang Mulia".

Hakim pun terus mencecar Hafidh tentang berapa uang yang dikeluarkan Kementan untuk acara tersebut. Tapi, Hafidh berulang kali mengaku tak ingat berapa uang yang dikeluarkan Kementan, dan ia hanya menjawab nominalnya tak sampai Rp 100-200 juta, ketika disebut Hakim Ida.

Kesaksian Staf biro umum pengadaan Kementan, Muhammad Yunus
Saat persidangan itu juga dia memberi kesaksian bahwa kaca mata yang digunakan oleh SYL dan istrinya juga berasal dari anggaran Kementan, namun ia tak bisa mendetailkan kaca mata itu berupa kaca mata baca atau fesyen.

Yunus juga mengungkap Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari. Uang itu juga kadang dipakai untuk membayar laundry. Dana harian itu diserahkan kepada tenaga kontrak di rumdin SYL. "Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," kata Yunus.

Kesaksian Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Isnar Widodo
Dalam persidangan, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Isnar Widodo mengungkap Biro Umum Kementan selalu mengeluarkan uang bulanan untuk istri mantan SYL, Ayun Sri Harahap.

"Selain jamuan makan, apa yang Saudara fasilitasi, apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.

"Selain jamuan makan, apa yang Saudara fasilitasi, apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.

Kemudian, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024) terungkap bahwa SYL kerap menagihkan pembayaran kartu kredit ke Kementan.

BAP itu juga mengungkapkan jika Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp 215 juta tersebut.

"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga".

"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa.

Pun Isnar membenarkan hal ini. Isnar pun mengungkapkan permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengatakan tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.

Selain jajan istri dan kartu kredit, Isnar mengungkapkan adanya permintaan reimbursement atau pengembalian atas biaya acara ulang tahun (ultah) cucu SYL.

Cucunya ini merupakan anak dari Kemal Redindo Syahrul Putra. Namun, Isnar tidak mengungkap berapa biaya yang diminta ke Kementan. Dia mengatakan permintaan itu lagi-lagi disampaikan melalui Panji Hartanto.

Kesaksian Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya
Gempur mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2024).

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," kata Gempur.

Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, diantaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah. (wan)