Pantas PT Indonfarma (INAF) Mau Diseret ke Kejagung, Ternyata Kondisinya Berat Sekali

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Mei 2024 09:18 WIB
PT Indonfarma (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Indonfarma (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan saat ini kasus keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF) sedang diproses Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan situasinya saat ini sangat berat.

Menurutnya, keuangan Indofarma tengah sulit karena pembukuan utang. Perkara itu pun menyeret anak usaha PT Bio Farma (Persero) itu ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. 

Maka dari itu, dilakukan penyelamatan melalui skema restrukturisasi. Aksi serupa juga dibantu oleh Bio Farma, selaku induk perusahaan. 

“Karena sekarang kondisinya lagi berat sekali. Jadi nanti biofarma akan melakukan penyelamatan sebagai holding. Nanti akan dimasukkan ke cost Bio Farma,” katanya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, dikutip pada Jum'at  (10/5/2024).

Saat ini kasus Indofarma sedang ditindaklanjuti melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, Kementerian BUMN bakal membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya (diserahkan ke Kejagung), lagi proses,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan akan menyeret Indofarma ke Kejagung, bila terbukti ada kasus penyelewengan di internal perusahaan.

“Dan saya sudah bertemu dengan BPK untuk Indofarma ini untuk bener-bener kita uraikan (masalah), lalu kalau memang ada penyelewengan kita bawa kepada Kejaksaan bersama BPK,” ujar Erick belum lama ini.

Dugaan Fraud

Dugaan adanya fraud dalam INAF sendiri sudah terungkap sejak awal tahun ini. Hal itu terungkap bersamaan dengan mundurnya Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris Utama perseroan.

Dalam surat pengajuan pengunduran dirinya yang juga dipublikasikan di keterbukaan informasi, Laksono pada saat itu mengungkapkan hasil audit BPK sepanjang 2023 yang menentukan adanya indikasi fraud di INAF.

Selengkapnya klik di sini