Dicecar Kejagung 7 Jam, Eks Gubernur Babel Erzaldi Tak Tahu Potensi Kekayaan Alam Timah

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 28 Mei 2024 19:44 WIB
Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung mencecar Erzaldi 22 pertanyaan.

"Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (28/5/2024).

Penyidik, kata Ketut, mencecar soal potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung hingga kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Bangka Belitung. 

Namun Erzaldi mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data. "Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," kata Ketut.

"Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," imbuhnya.

Sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka, adalah sebagai berikut:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan)
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 (belum ditahan)
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

Topik:

Kejagung Korupsi Timah Eks Gubernur Babel