SYL dan Istri Beli Serum Wajah Pakai Uang Negara
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Istri SYL Keluarga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/istri-syl.webp)
Jakarta, MI - Saksi kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Yuli Yudiyani Wahyuningsih mengatakan SYL dan istri, pernah membeli serum wajah dari Jepang senilai Rp7,6 juta, menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Serum muka ada dari Jepang, Sensei Suru namanya. Tapi hanya dua kali pembelian," kata Yuli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024)
Harga satuan serum tersebut, kata Yuli, berada dalam kisaran Rp3,5 juta. Uang untuk pembelian serum itu, ia minta kepada Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
Kendati demikian, Yuli mengaku tidak mengetahui sumber uang yang digunakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementan, untuk pembelian serum SYL dan istri. Ia juga tidak mengetahui, apakah ada penganggaran pembelian serum wajah tersebut di Kementan.
Namun, lanjut Yuli, uang pembelian serum itu disiapkan oleh mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya serta Staf Biro Umum Kementan Karina.
"Bu Karina yang mengirimkan uang-nya melalui transfer setelah saya pesan serum itu," ujarnya.
Selain membeli serum kecantikan, dia mengungkapkan pernah mengantar istri SYL ke klinik kecantikan, untuk melakukan perawatan ulthera atau perawatan untuk menangani masalah penuaan, dan kerutan pada kulit sebanyak dua kali.
"Itu pelaksanaan ulthera ibu setiap 9 bulan sekali," kata Yuli menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan, bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
![Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah
19 Juli 2024 11:19 WIB
![Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Surya Paloh (kanan) (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/syahrul-yasin-limpo-dan-surya-paloh.webp)
Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL
17 Juli 2024 20:01 WIB
![KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB