Peran Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T


Jakarta, MI - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) yang merugikan negara Rp 300 triliun, Rabu (29/5/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan bahwa dalam perannya, Bambang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.
Pada RKAB 2019 Bambang diduga telah melakukan perubahan yang semula 30.217 metrik ton diubah hampir dua kali lipat menjadi 68.300 metrik ton. Perubahan RKAB itu dilakukan tanpa kajian apapun.
Atas perbuatannya BGA dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. "Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah total tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang, satu di antaranya sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of Justice," kata Kuntadi.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, yakni:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan)
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 (belum ditahan)
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Topik:
ESDM Korupsi Timah KejagungBerita Terkait

Kejagung Dalami Alasan Isa Rachmatarwata Loloskan Izin Investasi Dana JS Saving Plan Jiwasraya
10 jam yang lalu

Kejagung Pelototi Sumber Duit Zarof Ricar, Peluang Usut Keterlibatannya di Kasus Sugar Group Rp200 M
15 jam yang lalu