Kejagung Tangkap Karyawan BUMN, Tersangka Korupsi Kredit Fiktif PD BKK Kota Kendal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juni 2024 21:48 WIB
Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo (Foto: Dok MI/Kejagung)
Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo (Foto: Dok MI/Kejagung)

Kota Surakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernisial MJW yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penangkapan itu dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021, MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 sampai dengan tahun 2014. 

"Saat diamankan, tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Ketut, Minggu (2/6/2024).

Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal. 

Ketut menegaskan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tukas Ketut yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Topik:

BUMN Kejagung SIRI