KPK Periksa Eks Direktur Perlindungan Perkebunan Ardi Praptono dan Direktur PPHP Dedi Juanedi Terkait Korupsi Asam Semut Kementan
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ardi Praptono, mantan Direktur Perlindungan Perkebunan dan Dedi Junaedi, mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementan periode 2015 hingga Juli 2022 untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut atau asam formiat untuk kebutuhan pengolahan karet di Kementan, Kamis (4/12/2025).
Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. “Hari ini, Kamis (4/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021–2023,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Diketahui bahwa penyidikan kasus telah berlangsung sejak 13 November 2024. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp75 miliar.
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, apabila seluruh perkara korupsi yang diduga terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah rampung disidik, maka perkara TPPU akan dilimpahkan ke persidangan dan didakwa bersama-sama dengan perkara asalnya.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Selain hukuman penjara, SYL dijatuhi denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan US$30.000, subsider lima tahun penjara.
Dalam perkara pemerasan sebelumnya, SYL bersama Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta, disebut terlibat dalam pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Pada putusan kasasi, SYL tetap divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan US$30.000. Kasdi dan Hatta masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Tanah di Halim jadi Objek Korupsi Kereta Cepat, Milik TNI AU Bukan?
Berita Selanjutnya
Bareskrim Polri Usut Kasus Penebangan Liar di Sumbar
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu