KPK Cegah Kuncoro ke Luar Negeri, Buntut Pengunduran Diri dari Transjakarta?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Maret 2023 15:55 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo. "Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3). Namun belum diketahui, pencegahan ini terkait dengan kasus apa. Tetapi informasi yang diterima, hal ini diduga terkait kasus dugaan korupsi bansos DKI. Sebelumya, Kuncoro Wibowo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) per Senin (13/3). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mempermasahkan perihal mundurnya M Kuncoro Wibowo dari posisi Dirut Transjakarta yang dijabat hanya dua bulan. Kuncoro mengisi posisi Dirut Transjakarta sejak 11 Januari 2023 lalu. "Katanya ngundurin diri. Kalau orang mau ngundurin diri enggak apa-apa," kata Heru Budi di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/3). Menurut Heru alasan mundurnya Kuncoro dari jabatanya itu karena masalah kesehatan. Namun, saat ditanyai soal surat pengunduran diri resmi dari Kuncoro Heru justru melempar candaan. "Urusan (alasan) kesehatan atau apa. Tadi lagi dengerin musik sih, saya enggak denger yang lain," pungkasnya. #KPK Cegah Kuncoro ke Luar Negeri

Topik:

KPK Transjakarta