Kejagung Bakal Tanyakan Legal Standing MAKI dan LPHI Soal Praperadilan Korupsi BTS Kominfo 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juni 2023 23:17 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum soal praperadilan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Hal itu akan dipertanyakan Kejagung pada saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait yang akan digelar pada Senin (26/6) besok pukul 10.00 WIB. Praperadilan ini dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI). Adapun pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Pimpinan Komisi III DPR RI. Menurut Kejagung, praperadilan ini sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk membantu pemberantasan korupsi. Maka Kejagung nyatakan siap hadapi sidang praperadilan ini. "Kita siap menghadapi. Jaksanya sudah ditunjuk. Tidak ada yang salah, nanti kita tanyakan legal standingnya juga," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (25/6). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya telah membocorkan kisi-kisi permohonan praperadilan terkait perkara BTS Kominfo ini. Menurut MAKI, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyidik belum membuka secara terang-benderang dua klaster yang diduga terlibat dalam rasuah menara BTS. "Klaster suplier barang terus penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Kamis (15/6). Kemudian MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menetapkan lagi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi BTS Kominfo. Sebab menurut Boy sapaan akrabnya, masih ada sosok yang diduga terlibat TPPU tetapi belum dijadikan tersangka. "Menuntut itu dijadikan pencucian uang supaya semua yang diduga terlibat menerima aliran dananya itu dimintai pertanggung jawaban hukum," pungkas Boyamin. (AL)