Besok Sidang Praperadilan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Nyatakan Siap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juni 2023 22:58 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo besok, Senin (26/6) pukul 10.00 WIB. Praperadilan dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI). Adapun pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). "Kita siap menghadapi. Jaksanya sudah ditunjuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (25/6). Praperadilan ini dianggap Kejaksaan Agung sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk membantu pemberantasan korupsi. Namun dalam persidangan nanti, pihak Kejaksaan Agung akan mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pihak pemohon, yakni MAKI dan LPHI terkait perkara korupsi BTS. "Tidak ada yang salah, nanti kita tanyakan legal standingnya juga," katanya. Sebelumnya, MAKI telah membocorkan kisi-kisi permohonan praperadilan terkait perkara BTS Kominfo ini. Menurut MAKI, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyidik belum membuka secara terang-benderang dua klaster yang diduga terlibat dalam rasuah menara BTS. Dua klaster tersebut ialah pemborong dan penerima saweran. "Klaster suplier barang terus penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Kamis (15/6). Kemudian MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menetapkan lagi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi BTS Kominfo. Sebab menurutnya, masih ada sosok yang diduga terlibat TPPU tetapi belum dijadikan tersangka. "Menuntut itu dijadikan pencucian uang supaya semua yang diduga terlibat menerima aliran dananya itu dimintai pertanggung jawaban hukum," ujarnya. (AL) #Praperadilan Korupsi BTS Kominfo